Langkah KLHK Atasi Pengelolaan Limbah Medis Selama Pandemi COVID-19
Source: Tirto.ID
Date: 15 October 2020
KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran MenLHK nomor 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
Pasien COVID-19 di Indonesia semakin bertambah setiap harinya, sejak temuan kasus pertama pada awal Maret 2020.
Menurut data dari laman resmi Satgas COVID-19, hingga hari ini, Selasa, (13/10/2020), pasien terkonfirmasi positif berjumlah total 340.622, dengan penambahan 3.906 kasus per hari ini.
Seiring dengan naiknya kasus, jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit bertambah, kegiatan pemeriksaan pasien juga semakin banyak, limbah medis pun otomatis bertambah banyak.
Masalah Limbah Medis
Kekhawatiran pun muncul berkenaan dengan pengelolaan limbah medis. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesia Environmental Scientis Association/IESA) Dr Lina Tri Mugi Astuti memperingatkan risiko terkait penambahan limbah infeksius seperti limbah medis dari penanganan pasien COVID-19.
Studi kasus di Cina, negara pertama yang mengalami wabah COVID-19, memperlihatkan bahwa wabah akibat virus corona menyebabkan penambahan limbah medis dari 4.902,8 ton per hari menjadi 6.066 ton per hari.
Lina mengatakan bahwa hal yang sama bisa terjadi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan jumlah pasien terinfeksi dan limbah medis di Cina, menurut dia, setiap pasien bisa menyumbang 14,3 kg limbah per hari saat wabah.
Meski limbah medis tersebut bukan sepenuhnya berasal dari pasien, tapi juga dari tenaga medis yang menangani pasien, angka itu bisa menjadi gambaran kasar potensi limbah medis selama wabah.
"Kita bisa bayangkan bagaimana di Indonesia," kata Lina seperti dikabarkan Kantor Berita Antara.
Dengan asumsi setiap pasien rata-rata pasien menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari, kalau ada 600.000 orang yang menjalani perawatan akibat infeksi virus corona maka akan ada penambahan hingga 8.580 ton per hari limbah medis, yang termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sementara itu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan total limbah medis infeksius di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton.
"Sampai 8 Juni terekam limbah medis dari seluruh Indonesia itu mencapai 1.100 ton lebih, ya mungkin 1.200 ton," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
"Tapi terus kita kejar, sampai kemarin Lampung belum masuk akhirnya malam masuk. Kita akan kontrol lagi dan tindak lanjuti itu," ujar Siti Nurbaya.
Upaya Penanganan Limbah B3 COVID-19
Untuk menangani limbah akibat Covid-19, Kementerian LHK saat ini mengelola enam jasa pengolah limbah medis. Terdiri dari 5 (lima) di pulau Jawa dan 1 (satu) di Kalimantan dengan total kapasitas 134,40 ton/hari.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta pada Mei 2020 lalu menyampaikan bahwa, jumlah limbah medis dari pandemi COVID-19 ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
KLHK telah menempuh sebuah terobosan untuk penanganan tumpukan limbah medis sebagai upaya jangka pendek melalui pengolahan di industri semen.
Industri semen memiliki fasilitas kiln (tanur) yang memadai untuk memusnahkan limbah medis dengan temperatur berkisar 1.200 derajat Celsius - 1.600 derajat Celsius dan fasilitas pengendali pencemaran udara serta fasilitas feeding yang memadai.
Industri semen yang telah memenuhi aspek teknis bersedia mengolah tumpukan medis melalui fasilitas tanur karena tidak mempengaruhi kualitas produk semen yang dihasilkan.
Melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), KLHK menunjuk 4 (empat) perusahaan yang bergerak di bidang industri semen untuk membantu pengolahan limbah medis. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT. ITP Tbk, PT. HI Tbk, PT. SP, dan PT. CG.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, empat industri semen tersebut bersedia dan memiliki fasilitas memadai dalam menangani limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah.
"Masa waktu pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di industri semen selama 6 (enam) bulan sejak Keputusan diterbitkan tanggal 9 April 2018, dalam kurun waktu tersebut diharapkan seluruh tumpukan limbah medis saat ini dapat ditangani," katanya, sebagaimana dilansir dari laman resmi KLHK.
Keempat perusahaan tersebut wajib melaporkan tata kelola kegiatan pengolahan limbah B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kepada KLHK dengan tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai lokasi industri semen.
"Perusahaan juga wajib melakukan penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup," jelas Rosa Vivien.
Selain itu, KLHK juga terus melakukan pembinaan dalam upaya pengurangan, pemilahan dan alternatif pengelolaan limbah medis, serta mendorong investasi pengolahan limbah medis terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh jasa pengolah limbah medis.
Limbah medis yang diolah oleh industri semen adalah limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1.
Limbah infeksius menjadi prioritas karena berisiko menyebabkan penularan penyakit atau infeksi Nosokomial (HAIs) sehingga wajib segera dimusnahkan.
Limbah medis yang akan diolah itu hanya yang berasal dari fasyankes yang dihentikan sementara kerja samanya dalam penerimaan Limbah B3 oleh jasa pengolah Limbah B3.